Aksi Pencurian Lampu Billboard di Jakarta Barat Berujung Penangkapan
Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial SS (37) atas dugaan pencurian lampu-lampu billboard di kawasan Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku tepergok saat menjalankan aksinya.
Menurut keterangan Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, pelaku kedapatan mencuri sejumlah lampu billboard dengan menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/6) malam, dan pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari laporan teknisi pengelola billboard yang melakukan pengecekan rutin. Saat pengecekan, teknisi tersebut mendapati sejumlah lampu hilang dari tempatnya. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak manajemen, yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan.
Petugas kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku masih berada di atas billboard. Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia beraksi seorang diri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu buah lampu merek Primax 100 watt
- Satu buah lampu merek Hinolux 100 watt
- Tiga buah lampu merek Magi Tamp 100 watt
Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 4,3 juta. Saat ini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.