Penertiban Truk ODOL Nasional Dimulai Juni 2025: Pengawasan Intensif Hingga Kendaraan Sesuai Standar
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan program nasional untuk menertibkan truk dengan dimensi dan muatan berlebih atau dikenal dengan istilah Over Dimension and Over Loading (ODOL), mulai 1 Juni 2025. Program yang bertajuk "Indonesia Menuju Zero ODOL" ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan pendekatan sosialisasi, peringatan, hingga penegakan hukum.
Implementasi program ini akan dilakukan secara terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia. Data truk ODOL yang teridentifikasi selama masa sosialisasi akan dikumpulkan dan dipantau secara berkelanjutan. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan kendaraan yang melanggar segera melakukan penyesuaian dimensi dan muatan sesuai dengan standar yang berlaku.
Menurut keterangan Iptu Joko Santoso, KBO Satlantas Polres Kendal, selama masa sosialisasi yang berlangsung hingga akhir Juni 2025, petugas akan mendata truk ODOL yang melintas di wilayah Kendal. Data ini kemudian akan diteruskan ke Polda dan Mabes Polri. Dengan demikian, truk-truk yang melanggar akan terus terpantau di berbagai daerah.
Tahap selanjutnya adalah pemberian peringatan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 13 Juli 2025. Pada tahap ini, pengemudi truk ODOL akan diberikan surat peringatan yang diharapkan dapat diteruskan kepada pemilik truk sebagai bentuk pemberitahuan dan imbauan untuk segera melakukan perbaikan.
Penegakan hukum secara penuh, termasuk penilangan, akan dimulai pada tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Setelah penilangan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan truk yang beroperasi benar-benar sudah sesuai dengan standar dan tidak melanggar aturan. Jika pelanggaran terus berulang, pemilik truk akan dipanggil untuk diberikan tindakan lebih lanjut.
Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menekankan bahwa program ini bukan hanya tentang penilangan, tetapi juga tentang penertiban menyeluruh terhadap angkutan barang di Indonesia agar lebih tertib dan aman. Kendaraan yang telah ditindak akan terus diawasi hingga dilakukan normalisasi.
Data kendaraan yang terindikasi melanggar akan selalu diperbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas dan akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan. Penindakan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun non-elektronik.
Untuk mendukung penindakan, Korlantas Polri juga akan menggunakan alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang disiagakan di sejumlah titik strategis. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program Indonesia Menuju Zero ODOL dapat berjalan efektif dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Jadwal Pelaksanaan Penertiban Truk ODOL:
- Sosialisasi: Mulai 1 Juni 2025
- Peringatan: 1–13 Juli 2025
- Penegakan Hukum (Operasi Patuh 2025): 14–27 Juli 2025