KPK Gelar Lelang Serentak Aset Rampasan Korupsi, Puluhan Properti di Jakarta Ditawarkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset properti dengan harga menarik melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi. Lelang serentak ini dilaksanakan di 13 lokasi berbeda pada hari Rabu, 11 Juni 2025, menawarkan beragam pilihan properti yang berlokasi di DKI Jakarta.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang ini dapat diakses secara online melalui situs resmi lelang pemerintah, https://lelang.go.id. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Rincian Aset yang Dilelang:

Katalog Lelang KPK Juni 2025 mencatat delapan unit properti di Jakarta yang siap dilelang, meliputi apartemen, rumah susun, dan rumah tinggal. Berikut adalah daftar lengkap dengan harga limit dan uang jaminan yang ditetapkan:

  • Apartemen The Wave at Rasuna Epicentrum Nomor TW 22 27 5B (dokumen PPJB):
    • Harga Limit: Rp 455 juta
    • Uang Jaminan: Rp 150 juta
  • Apartemen Green Central City Tower Adenium Lantai 35 Nomor 11, Jalan Gajahmada Nomor 188, Jakarta Pusat:
    • Harga Limit: Rp 739 juta
    • Uang Jaminan: Rp 300 juta
  • Apartemen Nifarro, Tower Eboni Nomor Unit 06 Lantai 12, Nifarro Park Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan:
    • Harga Limit: Rp 435 juta
    • Uang Jaminan: Rp 200 juta
  • Tanah dan bangunan (rumah) dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2, Komplek Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9, Pasar Minggu Selatan:
    • Harga Limit: Rp 1,5 miliar
    • Uang Jaminan: Rp 700 juta
  • Tanah dan bangunan (rumah) di Serena Hills Blok O Nomor 6 Lebak Bulus:
    • Harga Limit: Rp 8 miliar
    • Uang Jaminan: Rp 1 miliar
  • Tanah dan bangunan (Ruko) seluas 190 m2, Jl. Komodor Halim Perdana Kusuma No. 24-25, RT 2 RW 1, Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur:
    • Harga Limit: Rp 3 miliar
    • Uang Jaminan: Rp 400 juta
  • Satuan Rumah Susun Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) Lantai 15 Tipe H:
    • Harga Limit: Rp 1,8 miliar
    • Uang Jaminan: Rp 800 juta
  • Satuan Rumah Susun Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) Lantai 15 Tipe G:
    • Harga Limit: Rp 990 juta
    • Uang Jaminan: Rp 400 juta

Ketentuan Lelang:

Harga limit merupakan batas terendah yang dapat diterima dalam lelang. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kas negara.

Setelah pelunasan, KPK akan menyetorkan hasil lelang ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembeli juga wajib membayar bea lelang sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak.

Setelah semua proses administrasi selesai, KPK akan menyerahkan aset secara fisik kepada pemenang lelang.