Polda Aceh Gulung Sindikat Judi Online, Sita Ratusan Juta Rupiah

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil membongkar jaringan judi online (judol) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat. Dalam operasi penegakan hukum ini, tiga orang yang diduga sebagai bandar berhasil diamankan beserta barang bukti uang tunai senilai seratus juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ilham Saparona, mengungkapkan identitas ketiga tersangka, yaitu F (34), D (21), dan R (19). Ketiganya disinyalir telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari setengah tahun, memanfaatkan celah di dunia maya untuk meraup keuntungan ilegal.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah warga," ujar Kombes Pol Ilham Saparona, dalam keterangan persnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam, yang akhirnya mengarah pada penangkapan ketiga pelaku.

Saat penggerebekan, petugas mendapati para tersangka tengah asyik bertransaksi judi online menggunakan perangkat komputer. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang cukup rapi dan terstruktur. Mereka menggunakan platform judi daring untuk melakukan transaksi pengisian (top-up) dan penjualan koin virtual.

"Para pelaku membeli chips seharga Rp 60 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp 63 ribu. Transaksi ini dilakukan melalui rekening bank yang sengaja didaftarkan secara online untuk menyamarkan jejak," jelas Ilham.

Selain uang tunai ratusan juta rupiah, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, meliputi:

  • 2 unit komputer PC
  • 2 unit handphone
  • 60 lembar kartu perdana seluler
  • 2 buku catatan transaksi
  • 1 lembar catatan transaksi harian
  • 2 buku rekening bank

"Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kami ungkap," ungkap Ilham.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Ilham menyebutkan, institusinya telah mengungkap 75 kasus judol selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dalam menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

"Medio 1 Mei—10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian, khususnya online, yang sudah sangat meresahkan," tegasnya.

Ilham mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online atau judi lainnya dalam bentuk apa pun.

Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apa pun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial serta agama," ujarnya.