Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Terhambat Anggaran, Target 2025 Terancam
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis bagi sekolah negeri dan swasta menghadapi kendala serius dalam implementasinya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa ketersediaan anggaran menjadi penghalang utama untuk merealisasikan kebijakan ini pada tahun 2025.
Esti menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan saat ini belum mencukupi untuk menutupi biaya pendidikan dasar secara menyeluruh. Meskipun putusan MK disambut baik, implementasinya harus dipastikan berkualitas dan memenuhi standar mutu pendidikan yang ditetapkan. Hal ini mencakup kurikulum yang sesuai, pengelolaan yang baik, dan pengawasan yang ketat.
Politisi PDI-P tersebut menyoroti perlunya pembahasan mendalam terkait anggaran untuk memastikan implementasi yang efektif. Berdasarkan perhitungan sementara, pendidikan dasar gratis membutuhkan anggaran sekitar Rp 132 triliun, mencakup 20 juta siswa SD dan 10 juta siswa SMP. Sementara itu, anggaran pendidikan dari APBN 2025 sebesar Rp 724 triliun, dengan alokasi untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya Rp 33,5 triliun.
"Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan,” ungkapnya.
Putusan MK sendiri merupakan respons atas gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut, terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Sebelumnya, frasa ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan bagi siswa yang bersekolah di swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri. Hakim MK Enny Nurbaningsih mencontohkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa SD, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
MK menekankan bahwa negara wajib menjamin tidak ada siswa yang terhambat pendidikannya karena faktor ekonomi. Negara wajib menyediakan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di swasta.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Berikut poin-poin penting yang perlu dicermati:
- Keterbatasan Anggaran: Alokasi anggaran pendidikan saat ini dinilai belum mencukupi untuk menutupi biaya pendidikan dasar gratis.
- Standar Mutu: Implementasi pendidikan gratis harus tetap menjaga kualitas dan standar mutu pendidikan.
- Kewajiban Negara: Negara wajib menjamin tidak ada siswa yang terhambat pendidikannya karena alasan ekonomi, termasuk memberikan subsidi bagi siswa sekolah swasta.
- Putusan MK: Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.