Greenpeace Mendesak Pemerintah untuk Mencabut Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat Tanpa Terkecuali
Greenpeace Indonesia dengan tegas menyerukan kepada pemerintah untuk mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat. Desakan ini muncul setelah pencabutan empat dari lima IUP di wilayah tersebut.
Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, menyatakan bahwa pencabutan beberapa IUP adalah langkah positif dalam melindungi pulau-pulau di Raja Ampat yang terancam kerusakan akibat aktivitas pertambangan nikel. Meskipun mengapresiasi keputusan tersebut, Greenpeace Indonesia masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang dapat diakses oleh publik.
"Kami menyambut baik keputusan ini, namun kami menunggu bukti nyata berupa surat keputusan resmi dari pemerintah yang transparan dan dapat diakses oleh publik," ujar Kiki Taufik dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Greenpeace Indonesia menekankan pentingnya perlindungan penuh dan permanen terhadap seluruh ekosistem Raja Ampat. Hal ini mencakup pencabutan semua izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Desakan ini juga didasari oleh adanya indikasi bahwa izin yang telah dicabut berpotensi diterbitkan kembali akibat gugatan dari pihak perusahaan. Greenpeace Indonesia meminta pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang mungkin timbul di masyarakat akibat keberadaan tambang, serta menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
"Pemerintah harus memprioritaskan pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat serta komunitas lokal. Selain itu, penting untuk memastikan transisi yang adil dan memberikan jaminan pemenuhan hak-hak pekerja bagi masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan," jelas Kiki.
Greenpeace Indonesia menyoroti dampak negatif dari izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia timur lainnya, yang menyebabkan kerusakan ekologis dan penderitaan bagi masyarakat adat dan lokal. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP.
"Setiap pembangunan di Indonesia, khususnya di tanah Papua, harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik yang bermakna, dan persetujuan berdasarkan informasi di awal tanpa paksaan, terutama jika melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal," tegasnya.
Saat ini, Greenpeace Indonesia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kampanye perlindungan Raja Ampat melalui tagar #SaveRajaAmpat, yang telah mendapatkan dukungan dari lebih dari 60.000 orang yang menandatangani petisi.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP milik empat perusahaan pertambangan nikel, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, IUP untuk PT Gag tidak dicabut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil rapat pemerintah.
"Kami langsung mencabut empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," ujar Bahlil.
Bahlil juga telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam pada tanggal 5 Juni 2025. Penghentian sementara ini diberlakukan sampai Kementerian ESDM menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang nikel dan dampaknya terhadap lingkungan.