Proyek Sekolah di Cikarang Sempat Terhenti Akibat Intervensi Oknum Satpol PP Bekasi

Proyek Sekolah di Cikarang Barat Sempat Terhenti Akibat Intervensi Oknum Satpol PP

Proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Telaga Murni di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi sempat mengalami kendala akibat intervensi dari seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Oknum tersebut, yang diketahui berinisial CS dan juga menjabat sebagai Ketua RW 13 Desa Telaga Murni, diduga melakukan penghentian paksa terhadap proyek tersebut.

Insiden ini terungkap setelah sebuah video yang merekam situasi di lokasi proyek beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat beberapa pekerja proyek yang tampak kebingungan setelah diminta untuk menghentikan pekerjaan oleh CS. Bahkan, para pekerja tersebut mengaku diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian jika mereka tetap melanjutkan pembangunan.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bermula dari pengajuan warga untuk menggunakan lahan di sekitar sekolah kepada sebuah perusahaan pengembang perumahan. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun kantor sekretariat RW 13 Desa Telaga Murni. Namun, pengajuan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon dari pihak pengembang.

Di saat yang bersamaan, SDN 02 Telaga Murni sedang melaksanakan proyek pelebaran sekolah yang ternyata berlokasi di lahan yang sama dengan yang diajukan warga untuk kantor sekretariat RW. Hal ini kemudian memicu penolakan dari warga, yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik pengembang. Penolakan ini bahkan telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut sebenarnya telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan. Fakta ini kemudian menjadi dasar bagi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikarang Barat untuk turun tangan dan menggelar mediasi.

Mediasi yang berlangsung pada tanggal 10 Juni 2025 tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek proyek pelebaran sekolah. Pengukuran tersebut rencananya akan dilakukan pada tanggal 17 Juni 2025 dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pendidikan. Tujuan dari pengukuran ini adalah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

AKP Tri Baskoro Bintang juga memastikan bahwa proyek pelebaran sekolah akan tetap dilanjutkan. Hal ini menjadi angin segar bagi pihak sekolah dan masyarakat yang membutuhkan fasilitas pendidikan yang memadai. Pihak kepolisian juga akan terus mengawal proses pembangunan agar berjalan lancar dan tidak terjadi lagi intervensi dari pihak manapun.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam insiden ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP Kota Bekasi.

Berikut point penting dalam berita ini:

  • Oknum Satpol PP Kota Bekasi hentikan paksa proyek sekolah.
  • Penghentian proyek dipicu sengketa lahan.
  • Lahan proyek ternyata milik Pemkab Bekasi.
  • Forkopimcam Cikarang Barat lakukan mediasi.
  • Proyek sekolah dipastikan berlanjut.