Dua Turis Wanita India Diciduk Polisi Singapura Terkait Kasus Pencurian di Bandara Changi

Otoritas Singapura menahan dua orang wanita berkewarganegaraan India atas dugaan tindak pidana pencurian di Bandara Changi. Insiden ini terjadi pada tanggal 2 Juni 2025, dan melibatkan beberapa gerai ritel di area bandara.

Menurut keterangan resmi dari kepolisian Singapura, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak toko Furla yang berlokasi di Terminal 3 Bandara Changi. Laporan tersebut diterima pada tanggal yang sama, sekitar pukul 14.25 waktu setempat. Pihak toko melaporkan kehilangan sejumlah barang.

Investigasi awal dilakukan dengan meninjau rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kedua wanita yang menjadi terduga pelaku. Tim dari Divisi Kepolisian Bandara bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua wanita tersebut dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima. Penangkapan dilakukan sebelum keduanya sempat meninggalkan wilayah Singapura.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian. Barang-barang tersebut meliputi sebuah dompet berwarna kuning, sebuah tas ransel (haversack) berwarna hitam, dan sebotol parfum baru. Diduga, ketiga barang tersebut diambil dari beberapa toko berbeda di dalam bandara tanpa melakukan pembayaran. Total nilai barang yang dicuri ditaksir mencapai SGD 635 atau sekitar delapan juta Rupiah.

Kedua wanita tersebut, yang masing-masing berusia 29 dan 30 tahun, kini berada dalam penahanan pihak berwenang Singapura. Mereka telah menjalani proses persidangan pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, denda, atau kombinasi keduanya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura.