Kejagung: Investigasi IUP Raja Ampat Bergantung pada Laporan Masyarakat

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pihaknya baru dapat memulai penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua, apabila menerima laporan resmi dari masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan pernyataan ini di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, laporan dari masyarakat akan menjadi dasar atau pijakan awal bagi penyidik dari seluruh lembaga penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

"Laporan atau pengaduan dari masyarakat sangat penting," tegas Harli. Ia menjelaskan, laporan tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum mana pun. Tujuannya, agar aparat memiliki informasi awal yang cukup untuk melakukan penelitian dan pengecekan lebih lanjut. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menggali lebih dalam mengenai situasi sebenarnya di lapangan.

Saat ini, Kejagung melalui Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan, terutama yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit. Namun, kewenangan ini tidak mencakup pengawasan terhadap aktivitas pertambangan secara langsung.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden.

"Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata seorang sumber terpercaya di Istana Kepresidenan.

Aktivitas pertambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tersebut karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem alam yang unik di wilayah Papua tersebut.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu ini:

  • Kejaksaan Agung memerlukan laporan masyarakat untuk memulai investigasi dugaan pelanggaran IUP di Raja Ampat.
  • Laporan masyarakat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian dan pengecekan.
  • Satgas PKH Kejagung saat ini fokus pada pengawasan kawasan hutan, terutama terkait sawit.
  • Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat.
  • Aktivitas pertambangan di Pulau Gag menuai penolakan karena potensi kerusakan lingkungan.