PBNU Mengutuk Keras Kasus Sodomi Anak di Garut, Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku
Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan kecaman keras atas kasus dugaan sodomi yang dilakukan seorang oknum imam masjid berinisial IY (53) terhadap 13 anak di bawah umur di Garut, Jawa Barat. PBNU mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan bahwa tindakan sodomi merupakan kejahatan seksual yang sangat biadab dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, perbuatan tersebut sangat keji dan pelakunya pantas mendapatkan hukuman yang maksimal.
"Sodomi itu kejahatan seksual yang biadab dan sangat tercela. Itu merupakan perbuatan keji dan harus dihukum berat," tegas Gus Fahrur.
Gus Fahrur juga menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, pelaku sodomi dapat dikenakan hukuman yang setara dengan pelaku zina, bahkan bisa mencapai hukuman mati. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap perilaku menyimpang seperti ini, serta perlunya edukasi yang berkelanjutan mengenai bahaya sodomi agar dapat dicegah dan dihindari sejak dini.
Kepolisian Resor Garut saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan sodomi tersebut. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 anak yang menjadi korban dan telah melaporkan kejadian ini.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan IY ke polisi pada akhir Mei 2025, setelah mendengar cerita dari anak-anak mereka. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan IY di kediamannya di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Jumlah Korban: 13 anak laki-laki di bawah umur
- Pelaku: IY (53), oknum imam masjid
- Lokasi: Kecamatan Cikajang, Garut
- Tindakan Hukum: Pelaku telah ditangkap dan kasus sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Garut
- Reaksi PBNU: Mengecam keras dan meminta pelaku dihukum berat
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dampak traumatis yang dialami para korban. PBNU berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Selain itu, PBNU juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta memberikan edukasi yang tepat mengenai bahaya kejahatan seksual.