Stimulus Ekonomi Nasional: Pemerintah Subsidi PPN Tiket Pesawat Ekonomi Senilai Rp 430 Miliar

Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan kedua tahun 2025. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan memberikan insentif berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggairahkan sektor pariwisata serta transportasi.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 430 miliar untuk menanggung PPN sebesar 6% atas pembelian tiket pesawat ekonomi. Dengan adanya subsidi ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, dari yang seharusnya 11%. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Selain subsidi tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan sejumlah paket stimulus lainnya, antara lain:

  • Diskon Transportasi
  • Diskon Tarif Tol
  • Penebalan Bantuan Sosial
  • Bantuan Subsidi Upah
  • Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Paket kebijakan ini merupakan hasil dari Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 2 Juni 2025. Diharapkan, dengan adanya berbagai stimulus ini, mobilitas masyarakat akan meningkat selama periode Juni-Juli 2025, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.