Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling: Permudah Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Bekasi, dan Tangerang
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat induk.
Layanan Samsat Keliling ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jawa Barat dan Banten hingga 30 Juni 2025. Program ini menawarkan penghapusan denda pajak untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, meringankan beban administrasi bagi pemilik kendaraan.
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di Depok, Bekasi, dan Tangerang pada tanggal 11 Juni 2025:
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Perum Banjar Wijaya Cipondoh (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Persyaratan Dokumen:
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Demi kelancaran proses pelayanan, masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal operasional di lokasi yang telah ditentukan. Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK. Untuk pembayaran pajak 5 tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mengunjungi kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.