Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat karena Pelanggaran Lingkungan

Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta.

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Prakasa (MRP), dan PT Nurham. Lokasi operasional keempat perusahaan ini berada di kawasan Geopark Raja Ampat, sebuah wilayah yang dikenal dengan keindahan alamnya yang unik dan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin ini didasarkan pada tiga alasan utama:

  • Pelanggaran Lingkungan: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan adanya pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut selama kegiatan penambangan. Pelanggaran ini mencakup kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan yang tidak sesuai dengan standar.
  • Pertimbangan Pemerintah Daerah dan Masyarakat: Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah Raja Ampat dan tokoh masyarakat setempat. Aspirasi mereka menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
  • Hasil Pemeriksaan Lapangan: Tim dari Kementerian ESDM telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan menemukan bukti pelanggaran yang mendukung pencabutan izin.

Profil Singkat Perusahaan yang Dicabut Izinnya:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP):
    • Memiliki izin operasi produksi sejak 2013.
    • Memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006.
    • Ditemukan melakukan kegiatan tambang tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah yang memadai, menyebabkan pencemaran air di wilayah pantai.
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM):
    • Memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Nomor 290 Tahun 2013, berlaku hingga 2033 dengan luas wilayah 5.922 hektare.
    • Memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.
    • Melakukan penambangan nikel di Pulau Kawai seluas 89,29 hektare.
    • Kegiatan produksi dimulai sejak 2023, namun tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung di tahun 2025.
    • KLH menemukan pembukaan lahan yang melebihi IPPKH seluas 5 hektare.
  • PT Mulia Raymond Prakasa (MRP):
    • Memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013 yang berlaku hingga 26 Februari 2033, dengan luas wilayah 2.193 hektar di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
    • Kegiatan tambang masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
  • PT Nurham:
    • Memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 yang berlaku hingga tahun 2033 dengan luas wilayah 3.000 hektare di Pulau Waegeo.
    • Memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013.
    • Belum melakukan kegiatan produksi hingga saat ini.

Pemerintah memberikan pengecualian kepada PT Gag Nikel, yang memiliki izin tambang dalam bentuk kontrak karya (KK) yang berlaku hingga 2047. Lokasi Pulau Gag berada sekitar 42 kilometer dari kawasan Geo Park dan lebih dekat dengan Provinsi Maluku Utara. Meskipun izin PT Gag Nikel tidak dicabut, pemerintah akan melakukan pengawasan khusus terhadap implementasi kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

Langkah tegas pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Raja Ampat dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.