Mediasi Buntu, Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Tiri Terhadap Ibu Tiri di Semarang Berlanjut

Upaya penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik antara anak tiri (JS) dan ibu tiri (LJ) melalui jalur restorative justice (RJ) menemui jalan buntu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dian Kurniawati ini, beragendakan mediasi antara kedua belah pihak, Selasa (10/6/2025).

Kasus ini bermula ketika JS, menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak gereja terkait ketidaksetujuannya atas rencana pernikahan kembali LJ setelah ayah kandungnya meninggal dunia. Namun, curhatan tersebut ternyata sampai ke telinga LJ, yang kemudian merasa nama baiknya tercemar.

Dalam persidangan, Hakim Dian Kurniawati menjelaskan potensi penerapan restorative justice mengingat ancaman pidana dalam kasus ini di bawah lima tahun. LJ menyatakan kesediaannya untuk mediasi dengan beberapa syarat yang diajukan.

Kuasa hukum JS, Michael Deo, meminta agar syarat-syarat tersebut diungkapkan langsung di persidangan, dengan pertimbangan bahwa perkara ini menyangkut urusan pribadi kliennya. Ia mengusulkan agar sidang dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi.

Setelah berunding, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang secara tertutup. Namun, usai sidang, Deo mengungkapkan bahwa upaya restorative justice mengalami deadlock karena syarat yang diajukan LJ dianggap tidak relevan dan tidak berkaitan dengan pokok perkara.

Deo menekankan bahwa kliennya bersedia meminta maaf secara kemanusiaan jika LJ merasa tersinggung, namun ia menegaskan bahwa JS tidak merasa bersalah. Ia mempertanyakan bagaimana surat curhatan pribadi yang disampaikan kepada pihak gereja bisa sampai ke tangan LJ.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supinto Priyono, menjelaskan bahwa salah satu syarat yang diajukan LJ adalah permohonan maaf dari JS dan pendeta yang menerima curhatan tersebut. Karena tidak tercapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.

Kasus ini bermula ketika LJ melaporkan JS atas dugaan pencemaran nama baik. JS, yang merasa keberatan dengan rencana pernikahan kembali ibu tirinya, menyampaikan keluhannya kepada pihak gereja melalui surat tertulis pada tahun 2020. LJ kemudian melaporkan JS ke pihak kepolisian atas dasar pencemaran nama baik.

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa JS dengan Pasal 311 ayat 1 KUHPidana tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. JPU menjelaskan bahwa keberatan-keberatan yang disampaikan JS dalam suratnya kepada pihak gereja dianggap mencemarkan nama baik LJ.