Jakarta Pertimbangkan Kenaikan Tarif Parkir dan ERP untuk Subsidi Transportasi Publik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menyesuaikan tarif parkir kendaraan pribadi dan mengimplementasikan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Langkah ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai upaya strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan penggunaan transportasi umum. Pendapatan yang diperoleh dari penyesuaian tarif parkir dan penerapan ERP akan dialokasikan untuk mensubsidi layanan transportasi publik.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung operasional dan pengembangan sistem transportasi massal seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Subsidi ini bertujuan untuk memberikan akses transportasi yang terjangkau, bahkan gratis, kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah telah mengidentifikasi 15 golongan masyarakat prioritas yang akan menerima manfaat langsung dari program subsidi ini. Mereka akan dapat menggunakan layanan transportasi umum secara gratis.

Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang akan menerima subsidi penuh untuk transportasi publik:

  • PNS dan Pensiunan DKI
  • Tenaga Kontrak DKI
  • Penerima KJP
  • Pekerja Bergaji UMP
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim PKK
  • Warga Kepulauan Seribu
  • Penerima Raskin
  • TNI dan Polri
  • Veteran
  • Disabilitas
  • Lansia (di atas 60 tahun)
  • Pengurus Rumah Ibadah
  • Guru dan Staf PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Program subsidi ini tidak hanya terbatas di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi juga berencana untuk memperluas cakupannya hingga layanan Transjabodetabek, yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota satelit di sekitarnya. Ini akan membantu mengurangi kemacetan di wilayah metropolitan Jakarta secara keseluruhan.

Sebagai bagian dari upaya perluasan layanan Transjabodetabek, Pemprov Jakarta telah membuka lima rute baru yang menjangkau wilayah penyangga seperti Banten, Bekasi, PIK 2, Depok, dan Bogor. Pembukaan rute-rute baru ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan konektivitas dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Rute-rute Transjabodetabek yang baru diresmikan meliputi:

  • Blok M – Alam Sutera (koridor S61): Rute ini diresmikan pada 24 April 2025 dan membutuhkan waktu sekitar 95 menit untuk menempuh jarak tersebut.
  • Vida Bekasi – Cawang (B41): Rute ini diresmikan pada 15 Mei 2025 dan memiliki jarak tempuh 42 km dengan durasi sekitar 1 jam 30 menit.
  • PIK 2 – Blok M (T31): Rute ini diresmikan pada 22 Mei 2025 dengan waktu tempuh antara 165 hingga 180 menit dan memiliki 24 titik pemberhentian.
  • Bogor – Blok M (P11): Rute ini diresmikan pada 5 Juni 2025 dengan waktu tempuh sekitar 90 menit dan 22 titik pemberhentian.
  • Sawangan – Lebak Bulus (D41): Rute ini diresmikan pada 4 Juni 2025 dengan waktu tempuh 70 menit dan 11 titik pemberhentian.

Dengan kombinasi kebijakan penyesuaian tarif parkir, penerapan ERP, dan subsidi transportasi publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan efisien bagi seluruh warga.