Kontroversi Pembebasan Penyelundup Ratusan Botol Miras Ilegal di Nunukan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Polemik Pembebasan Penyelundup Miras Ilegal Asal Malaysia di Nunukan: Penjelasan Bea Cukai

Kasus pembebasan dua orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan 444 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, telah memicu perdebatan di masyarakat. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai HA (35) dan L (47), sebelumnya ditangkap oleh TNI AL Nunukan pada Jumat, 6 Juni 2025, dan kemudian diserahkan ke Bea Cukai. Namun, keputusan Bea Cukai untuk membebaskan keduanya tak lama setelah penyerahan menimbulkan tanda tanya besar.

Kuncoro Pandu Yekti, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, memberikan klarifikasi terkait kontroversi ini. Menurutnya, pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Dijelaskan bahwa Pasal 14 ayat (1) PMK tersebut memberikan opsi kepada pelanggar untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses penyidikan, asalkan yang bersangkutan bersedia membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Dalam kasus ini, kedua terduga pelaku memilih opsi tersebut, mengajukan surat pernyataan pengakuan bersalah, dan memohon penyelesaian perkara tanpa penyidikan.

Pasal 13 ayat (3) huruf d PMK yang sama juga mengatur bahwa penyidikan tidak dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai, dan pelanggar telah membayar denda tiga kali nilai cukai. Pelanggar juga harus mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara tanpa penyidikan, disertai surat pernyataan bersalah dan bukti pembayaran dana titipan denda.

Pandu menambahkan bahwa kedua pelanggar telah menyetorkan dana titipan ke rekening penampungan dana titipan DJBC sebagai pembayaran denda. Meskipun kedua pelaku dibebaskan, barang bukti berupa 444 botol miras ilegal tersebut tetap disita dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN).

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan botol miras ilegal asal Malaysia tersebut. Miras yang diamankan terdiri dari berbagai merek, termasuk R&B Labour 5, R&B Likeur Black Jack, R&B Gold W, dan R&B Anggur Flavour.

Menurut Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, miras tersebut diselundupkan dari wilayah Kalabakan, Malaysia, melalui jalur darat dan kemudian diangkut menggunakan speed boat 75 Pk melewati perairan Tinabasan dan Sei Ular, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Nunukan. Nilai ekonomi miras tersebut diperkirakan mencapai Rp 190 juta.

HA, yang bertindak sebagai pembeli dan pengambil pesanan miras di Malaysia, mengajak L yang merupakan pemilik speed boat, dengan iming-iming upah Rp 1 juta. Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari SFQR Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Angsana 25 BAIS TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan, Satgasmar Ambalat XXX, Satgas Kopaska Ops Yudha Dharma 02 Guspurla Koarmada II, dan Satgasmar Lantamal XIII Tarakan.

Dalam proses penangkapan, petugas sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan karena speed boat yang membawa miras ilegal berusaha melarikan diri.