KPK Gelar Lelang Aset Rampasan Koruptor Secara Serentak di Berbagai Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki aset-aset hasil rampasan dari para koruptor melalui lelang yang dilaksanakan serentak di 13 lokasi berbeda. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 11 Juni 2025, dan Kamis, 12 Juni 2025.

Lelang ini akan menawarkan total 81 lot barang rampasan, meliputi berbagai jenis aset seperti apartemen, kendaraan roda empat dan roda dua, telepon seluler, serta koleksi pakaian batik. Aset-aset ini merupakan hasil dari penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK. Sebagian dari aset yang dilelang ini sebelumnya telah ditawarkan pada lelang bulan Maret lalu, namun belum berhasil terjual atau belum dilunasi oleh pemenang lelang.

Pelaksanaan lelang tersebar di berbagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia, antara lain:

  • KPKNL Jakarta III (22 Lot)
  • KPKNL Bandung (8 Lot)
  • KPKNL Bogor (5 Lot)
  • KPKNL Yogyakarta (4 Lot)
  • KPKNL Palembang (3 Lot)
  • KPKNL Pekanbaru (2 Lot)
  • KPKNL Dumai (1 Lot)
  • KPKNL Tangerang I (1 Lot)
  • KPKNL Surabaya (1 Lot)
  • KPKNL Purwokerto (1 Lot)
  • KPKNL Bekasi (1 Lot)
  • KPKNL Pekalongan (1 Lot, Kamis, 12 Juni 2025 pukul 10.00 WIB)

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang ini dapat diakses secara online melalui situs resmi lelang pemerintah, https://lelang.go.id. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang tersebut untuk mendapatkan aset-aset yang ditawarkan.

Sebelum pelaksanaan lelang, KPK telah mengadakan aanwijzing atau penjelasan lelang pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Penjelasan ini dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, untuk barang-barang bergerak. Sementara itu, untuk barang tidak bergerak, penjelasan dilakukan di lokasi masing-masing aset berada.

Pemenang lelang diberikan waktu selama lima hari kerja untuk melunasi harga barang yang telah disepakati. Jika dalam jangka waktu tersebut pemenang lelang tidak melunasi pembayaran, maka yang bersangkutan dianggap wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan akan dirampas untuk negara. Uang jaminan ini akan dimasukkan ke kas negara sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain harga lelang, pembeli juga diwajibkan untuk membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak, dan 3 persen untuk barang bergerak. Setelah seluruh proses pembayaran selesai, KPK akan segera menyerahkan barang rampasan tersebut kepada pemenang lelang.

Dengan diadakannya lelang ini, KPK berharap dapat memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki aset-aset tersebut secara legal.