PSU di Bangka Barat: KPU Siap Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
Pemungutan Suara Ulang di Bangka Barat: Persiapan Matang Jelang 22 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat memastikan kesiapannya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Sinar Manik. PSU yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025 ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024 lalu. Kekurangan surat suara sebanyak 143 lembar telah teridentifikasi dan KPU optimistis penambahannya dapat diselesaikan sebelum hari H. Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, menyatakan bahwa jumlah kekurangan tersebut masih dalam batas yang dapat diatasi, mengingat waktu yang tersedia hingga pelaksanaan PSU.
Proses persiapan PSU sendiri telah berjalan dengan lancar. KPU telah menyelesaikan sortir dan pelipatan surat suara serta melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, KPU juga telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, tim pasangan calon, masyarakat Desa Sinar Manik, dan pemerintah daerah. Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses PSU dan sekaligus menegaskan larangan kampanye atau penyampaian visi-misi oleh pasangan calon, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan MK. Hal ini untuk memastikan proses PSU berjalan jujur, adil, dan transparan.
Jumlah pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 2.080 orang, terdiri dari 1.049 pemilih laki-laki dan 1.031 pemilih perempuan. Keempat TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut sebelumnya dimenangkan oleh pasangan calon Markus-Yus Derahman pada Pilkada 2024 dengan total perolehan suara sebanyak 501 suara. Pasangan calon lainnya, Sukirman-Bong Ming Ming memperoleh 369 suara, sedangkan pasangan Mansah-Dwi mendapatkan 227 suara. Gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon Sukirman-Bong Ming Ming terkait dugaan politik uang menjadi dasar putusan MK yang kemudian memicu pelaksanaan PSU di empat TPS tersebut.
KPU Bangka Barat berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan menghasilkan hasil pemilu yang kredibel. Proses persiapan yang matang dan sosialisasi yang menyeluruh diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan dan memastikan partisipasi masyarakat yang tinggi dalam proses PSU mendatang. Keterlibatan semua pihak, mulai dari penyelenggara pemilu hingga masyarakat, sangat krusial untuk keberhasilan PSU di Bangka Barat.
Rincian Suara Pilkada 2024 di Empat TPS yang Akan Melaksanakan PSU:
- Pasangan Nomor 1 (Sukirman-Bong Ming Ming): 369 suara
- Pasangan Nomor 2 (Markus-Yus Derahman): 501 suara
- Pasangan Nomor 3 (Mansah-Dwi): 227 suara