Nadiem Makarim Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini melibatkan proyek pengadaan laptop yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) pada periode 2019-2023, dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,9 triliun.
Nadiem yang didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea beserta tim hukumnya, menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. "Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Nadiem menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan dalam proses penyelidikan. Ia juga menekankan bahwa selama menjabat sebagai menteri, dirinya selalu menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi.
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Terkait polemik pengadaan perangkat pembelajaran digital yang menjadi sorotan publik, Nadiem mengimbau masyarakat untuk tetap kritis, namun tidak terburu-buru dalam menyimpulkan perkara sebelum proses hukum selesai. Ia juga meyakini bahwa proses hukum akan mampu memilah secara adil antara kebijakan yang dijalankan dengan iktikad baik dan pelaksanaan yang menyimpang.
Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari strategi mitigasi krisis pembelajaran akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada 2020. Program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan bagian dari upaya memastikan proses pembelajaran tidak terhenti meski dilakukan dari jarak jauh.
Dalam kurun waktu empat tahun, Kemendikbudristek melakukan pengadaan sekitar 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia. Lebih dari sekadar penunjang pembelajaran, menurutnya, perangkat digital itu juga berperan penting dalam mendorong transformasi pendidikan nasional.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyebut kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan eks staf khusus yang dipanggil oleh Kejagung. Diketahui, tiga eks staf khusus Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Hotman Paris itu bilang, pemanggilan para bekas stafsus Nadiem tidak ada kaitannya dengan eks bos Gojek tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan terkait kasus ini. Beberapa mantan staf khusus Nadiem Makarim juga turut diperiksa dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kejagung menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari penggeledahan tersebut.
Rincian Investigasi Kejagung:
- Dugaan Korupsi: Pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019-2023)
- Nilai Proyek: Rp 9,9 Triliun (APBN dan DAK)
- Modus: Pengkondisian vendor, markup harga
- Jumlah Saksi Diperiksa: 28 orang, termasuk staf khusus mantan Mendikbudristek
- Tindakan: Penggeledahan apartemen, penyitaan barang bukti elektronik dan dokumen, pencekalan mantan stafsus
- Perusahaan Vendor Lokal yang Diduga Terlibat: 5 perusahaan
Pembelaan Nadiem Makarim:
- Menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan
- Siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum
- Tidak menoleransi praktik korupsi
- Pengadaan laptop Chromebook sebagai mitigasi krisis pembelajaran saat pandemi
- Kebijakan diambil dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas