Kontrak Karya Jadi Alasan Utama, Pemerintah Pertahankan Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat
Keputusan pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyisakan satu nama yang tetap diperbolehkan beroperasi: PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pencabutan IUP dilakukan terhadap PT Anugrah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan komprehensif oleh Presiden.
"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," kata Bahlil di Jakarta, (10/06/2025).
Alasan utama mempertahankan izin PT Gag Nikel adalah status perusahaan yang beroperasi dengan skema kontrak karya, berbeda dengan empat perusahaan lain yang dicabut izinnya. Selain itu, PT Gag Nikel juga memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang masih berlaku untuk tahun 2025, sementara keempat perusahaan lainnya tidak memilikinya.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional PT Gag Nikel untuk memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan. Aspek AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan reklamasi akan menjadi fokus utama pengawasan.
"Dan sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, Amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," tegasnya.
Sejarah Panjang Operasi PT Gag Nikel
Perjalanan PT Gag Nikel di Raja Ampat dimulai sejak tahun 1972 dengan kegiatan eksplorasi awal. Kontrak Karya kemudian ditandatangani pada 19 Februari 1998, diikuti dengan eksplorasi lanjutan dari tahun 1999 hingga 2002. Perpanjangan tahap eksplorasi dilakukan pada tahun 2006-2008, dan studi kelayakan dilaksanakan dari tahun 2008 hingga 2013. Izin operasi produksi diberikan oleh pemerintah pusat pada 30 November 2017 dan berlaku hingga tahun 2047.
Menurut Bahlil, dari total luas Pulau Gag yang mencapai 13.000 hektar, hanya 260 hektar yang dibuka untuk kegiatan penambangan. Dari luasan tersebut, sekitar 130 hektar telah direklamasi dan 54 hektar telah dikembalikan ke negara. Total produksi PT Gag Nikel dalam RKAB adalah sebesar 3 juta WMT.
Bahlil juga membantah tudingan bahwa aktivitas penambangan PT Gag Nikel telah mencemari laut dan merusak terumbu karang di sekitar Pulau Gag. Ia mengklaim bahwa kondisi lingkungan di sekitar area pertambangan masih terjaga dengan baik.
"Ini adalah Pulau Gag, jadi yang dibilang bahwa terumbu karangnya, lautnya sudah tercemar, mohon maaf bisa dilihat sendiri," ujarnya.
Keputusan pemerintah ini tentu akan menjadi sorotan, terutama terkait dengan komitmen terhadap perlindungan lingkungan di wilayah Raja Ampat yang dikenal dengan keindahan alam bawah lautnya.