Eks Pejabat MA Terjerat Kasus Korupsi: Penyesalan dan Permohonan Maaf di Sidang Pleidoi
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadi sebagai respons atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap yang menjeratnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah tersebut menjadi momen bagi Zarof untuk menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung tempat ia mengabdi selama 33 tahun, Kejaksaan Agung, dan seluruh masyarakat Indonesia. Zarof mengakui kesalahannya dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pembelaannya.
Kasus yang menjerat Zarof bermula dari dugaan keterlibatannya dalam percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo terkait penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga terkait dengan penanganan berbagai perkara. Dalam penggeledahan di kediamannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung menemukan sejumlah besar uang tunai dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
Dalam pleidoinya, Zarof menyatakan akan menghormati segala keputusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia berharap majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya dalam mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
Zarof juga mengungkapkan penyesalannya karena selama 33 tahun mengabdi di MA, ia tidak dapat meluangkan waktu yang cukup untuk keluarganya. Ia berharap, setelah melewati proses hukum ini, dirinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya dengan nada penuh penyesalan.
Selain menyampaikan penyesalan, Zarof juga menyatakan keberatannya atas kehadiran istri dan kedua anaknya sebagai saksi dalam perkara ini. Ia merasa keberatan jika keluarganya harus terlibat dalam proses hukum yang sedang ia jalani.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan. Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas serta percobaan suap yang dilakukan bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
- Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15
- Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.