Indonesia Optimistis Bergabung dengan OECD dalam Tiga Tahun, Kepastian Hukum Jadi Kunci

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan optimisme bahwa Indonesia berpotensi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam kurun waktu tiga tahun mendatang. Proyeksi ini didasarkan pada keyakinan bahwa Indonesia mampu menjaga kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya pada Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Jakarta, Yusril menekankan pentingnya memenuhi persyaratan aksesi OECD, termasuk komitmen kuat dalam memberantas korupsi, menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil, serta menegakkan norma-norma hukum yang berkeadilan dan berkepastian. Ia mengakui bahwa selama ini, pengabaian terhadap aspek hukum kerap menjadi kendala bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Yusril menyoroti perbandingan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang menurutnya memiliki pertumbuhan ekonomi lebih pesat karena mewarisi tradisi hukum Inggris yang memberikan kepastian dan ketegasan. Sistem hukum yang lebih terstruktur dan dapat diprediksi menarik investor asing untuk menanamkan modal di kedua negara tersebut, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi mereka.

Indonesia perlu terus berbenah diri dalam sistem hukumnya agar dapat bersaing secara efektif dengan negara-negara lain di kawasan. Investasi dalam pemahaman dan penerapan hukum yang baik di kalangan pelaku usaha juga menjadi krusial untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, pemerintah juga tengah berupaya memperluas lingkup kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi anggota penuh OECD. Langkah ini mencakup bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD, yang akan memberikan KPK wewenang untuk memberantas korupsi yang melibatkan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional. Dengan standar yang ditetapkan oleh konvensi ini, KPK akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengkriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan mitra dagang internasional terhadap Indonesia.