IMC Pelita Logistik Klarifikasi Kepemilikan Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang Dikaitkan dengan Aktivitas Tambang Ilegal di Raja Ampat
Polemik terkait dugaan keterlibatan kapal yang bertuliskan 'JKW Mahakam' dan 'Dewi Iriana' dalam aktivitas pertambangan ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya, akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI).
Perusahaan pelayaran tersebut mengakui bahwa kapal-kapal tersebut memang merupakan bagian dari armada mereka. Namun, melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Desi Femilinda Safitri, IMC Pelita Logistik membantah keras tudingan bahwa kapal-kapal tersebut digunakan untuk mengangkut bijih nikel secara ilegal dari kawasan Raja Ampat.
Desi menegaskan bahwa peran perseroan terbatas hanya sebagai penyedia jasa transportasi laut. Aktivitas operasional kapal sepenuhnya berada di bawah kendali penyewa, sesuai dengan kebutuhan logistik mereka. Pihaknya juga menepis anggapan bahwa penamaan kapal 'JKW Mahakam' dan 'Dewi Iriana' memiliki kaitan dengan tokoh publik tertentu.
"Penamaan kapal tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan internal perusahaan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk merujuk atau mengasosiasikan dengan tokoh publik mana pun. Nama tersebut terinspirasi dari wilayah operasional kami di Kalimantan Timur, khususnya di sekitar Sungai Mahakam," jelas Desi.
Lebih lanjut, Desi menambahkan bahwa gambar-gambar kapal yang beredar di media sosial adalah dokumentasi lama yang tidak mencerminkan kondisi terkini. Saat ini, kapal 'JKW Mahakam' dan 'Dewi Iriana' beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan tidak terkait dengan aktivitas pengangkutan apapun di Raja Ampat.
Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Isu ini mencuat seiring dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan sempat membekukan sementara izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Namun, setelah dilakukan peninjauan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, diputuskan bahwa aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat. Lokasi tambang perusahaan tersebut berjarak sekitar 30-40 kilometer dari ikon Raja Ampat, Pulau Piaynemo.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah membekukan empat IUP lainnya di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Pencabutan izin ini dilakukan karena keempat perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Atas petunjuk Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Hal ini didasari oleh temuan Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan dalam implementasi kegiatan pertambangan oleh keempat perusahaan tersebut," ujar Bahlil.