Kasus 'Sultan Menang' Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Komdigi dalam Perlindungan Situs Judi Online

Dugaan Keterlibatan Oknum Komdigi dalam Kasus Judi Online Terungkap Melalui Situs "Sultan Menang"

Kasus dugaan perlindungan terhadap sejumlah situs judi online di Indonesia, yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mulai terkuak melalui situs bernama "Sultan Menang". Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Oktober 2024.

Ipda Muhammad Rafiq Haris, seorang anggota Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kesaksiannya, Rafiq menjelaskan bagaimana patroli siber yang dilakukannya mengarah pada ditemukannya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Rafiq mengaku menemukan situs "Sultan Menang" saat melakukan penelusuran melalui mesin pencari Google.

"Saya menemukan (Sultan Menang) di Google. Itu sebuah website permainan judi. Bisa diakses oleh masyarakat umum," ujar Rafiq dalam persidangan. Dia menambahkan bahwa selama patroli siber, dia menemukan ribuan situs judi online lainnya.

Situs "Sultan Menang" menawarkan berbagai jenis permainan judi, termasuk baccarat, slot, tembak ikan, dan permainan kartu. Untuk membuktikan bahwa situs tersebut adalah situs judi online, Rafiq mencoba salah satu permainan dengan melakukan deposit sejumlah uang ke rekening atas nama Nilam Sari. Setelah berhasil melakukan penarikan uang, Rafiq melaporkan temuan tersebut kepada pimpinannya.

Dari hasil penyelidikan, rekening atas nama Nilam Sari ternyata terkait dengan dua orang bernama Budiman dan Ana. Keduanya kemudian ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Budiman dan Ana berperan sebagai agen yang menghubungkan antara bandar judi online dengan oknum pegawai Komdigi.

Tugas mereka adalah mengkoordinasikan agar situs judi online yang mereka lindungi tidak diblokir oleh Komdigi. "Yang saya tahu Budiman itu melakukan koordinasi ke Komdigi atau Kemenkominfo untuk mengamankan beberapa website," kata Rafiq.

Lebih lanjut, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rafiq yang mengungkapkan bahwa Budiman dan Ana membayar sejumlah uang koordinasi sebesar Rp 17,5 juta untuk menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh Komdigi. Dari jumlah tersebut, Rp 10 juta diberikan kepada oknum PNS Komdigi setiap dua minggu sekali, sementara sisanya menjadi keuntungan bagi Ana dan Budiman.

Keuntungan dari hasil koordinasi tersebut dibagi tiga antara Ana, Budiman, dan seorang bernama Jongki, yang saat ini masih buron.

Kasus ini sendiri terbagi menjadi empat klaster:

  • Klaster pertama: koordinator (Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas).
  • Klaster kedua: eks pegawai Kementerian Kominfo (Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana).
  • Klaster ketiga: agen situs judol (Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai).
  • Klaster keempat: tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau penampung hasil melindungi situs judol (Darmawati dan Adriana Angela Brigita).

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan fokus pada pengungkapan jaringan dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik perlindungan situs judi online ini.