Sorotan Ekonomi: Standar Kemiskinan Global Berubah, Garuda Investigasi Kehilangan, dan Tantangan Pertumbuhan Indonesia
Perubahan Standar Kemiskinan Global dan Dampaknya pada Indonesia
Bank Dunia telah merevisi standar pengukuran garis kemiskinan global, yang mulai berlaku pada Juni 2025. Pembaruan ini, yang tercantum dalam dokumen berjudul "June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP)," mengganti metode perhitungan dari purchasing power parities (PPP) 2017 ke PPP 2021. Perubahan ini berdampak signifikan pada angka kemiskinan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Adopsi PPP 2021 menyebabkan penyesuaian pada tiga garis kemiskinan global, karena metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara berbeda antara PPP 2017 dan PPP 2021. Akibatnya, terjadi lonjakan angka kemiskinan di Indonesia.
Investigasi Kehilangan Ponsel di Penerbangan Garuda Indonesia
Garuda Indonesia sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait laporan kehilangan sebuah ponsel iPhone milik penumpang pada penerbangan GA 716 rute Jakarta-Melbourne, yang terjadi pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R. Susardi, menyatakan bahwa perusahaan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendukung proses pelaporan dan melakukan identifikasi kronologis kejadian. Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas pada penerbangan tersebut telah dibebastugaskan sementara dari tugas penerbangan. Garuda Indonesia memastikan bahwa prosedur standar operasional dan keamanan penerbangan telah dijalankan oleh awak pesawat pada saat menerima laporan kehilangan.
Tantangan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti bahwa salah satu penyebab sulitnya mencapai target pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum. Menurutnya, ketidakpastian hukum menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Yusril menekankan pentingnya kepastian hukum yang adil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang diharapkan. Ia juga mengingatkan agar kesalahan masa lalu, di mana pembangunan hukum dikesampingkan, tidak terulang kembali. Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada tahun 1999, anggaran yang dialokasikan untuk kementeriannya merupakan yang terendah kedua di antara seluruh kementerian.
Kriteria UMKM untuk Mengelola Tambang
Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berpeluang untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pelaku UMKM harus membentuk badan usaha terlebih dahulu sebelum mengajukan izin usaha pertambangan. Selain itu, skala operasi bisnis harus lebih besar dari usaha mikro, dalam batas-batas yang diatur oleh pemerintah. IUP akan diprioritaskan untuk usaha kecil dan menengah (UMK) yang berlokasi di daerah penghasil tambang.
Dukungan untuk Industri Animasi Lokal
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa saat ini belum ada anggaran khusus untuk program stimulus bagi industri perfilman dan animasi lokal. Namun, pihaknya sedang menjajaki kerjasama dengan perbankan untuk membantu pendanaan, termasuk melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang disusun regulasi alternatif pendanaan untuk memanfaatkan industri keuangan dalam membantu industri kreatif. Regulasi ini akan membahas industri keuangan mana saja yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor kreatif.