Sorotan Tajam untuk PT Gag Nikel: Legislator Desak Pengawasan Intensif Pasca-Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Sikap Menteri ESDM patut diapresiasi. Beliau menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan prinsip keberlanjutan. Ini adalah contoh pemimpin yang hadir dan mengambil keputusan, meskipun bukan masalah yang ia warisi sendiri," ujar Soedeson kepada awak media.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, pencabutan IUP menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan ragu membatalkan kebijakan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan pertambangan di Raja Ampat secara komprehensif dan berimbang.
"Informasi yang beredar di media sosial tidak semuanya akurat. Hal ini dapat membentuk persepsi yang keliru. Oleh karena itu, kita harus melihat permasalahan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari satu sisi saja," tegasnya.
Kendati demikian, Soedeson menekankan bahwa pencabutan izin saja tidaklah cukup. Ia mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi di kawasan tersebut. Pengawasan intensif ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas eksplorasi yang dilakukan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah Geopark Raja Ampat. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif, sebagaimana disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Presiden telah memutuskan, setelah mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif, bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Keputusan ini berlaku mulai hari ini," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining