Pemerintah Kaji Implementasi Sekolah Gratis Tingkat SD dan SMP Pasca-Putusan MK

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) berencana menggelar rapat penting guna membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan mendatang.

"Terkait detailnya, akan dibahas dalam rapat minggu depan," ujar Abdul Mu'ti usai menghadiri peluncuran Center for Impacful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, sebagaimana dilansir dari detikJatim pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait implementasi kebijakan sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP, sesuai dengan amanat putusan MK. "Informasi resmi akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah pembahasan lebih lanjut," imbuhnya.

Putusan MK ini sendiri merupakan respons atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam putusannya, MK mengamanatkan agar pemerintah memastikan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, meliputi SD dan SMP, diselenggarakan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Latar belakang putusan ini bermula dari permohonan uji materi pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). JPPI menilai bahwa pasal tersebut belum secara tegas menjamin hak pendidikan dasar yang gratis bagi seluruh warga negara, khususnya di sekolah swasta. Dengan dikabulkannya gugatan ini, diharapkan implementasi pendidikan gratis dapat merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkendala biaya.