Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Era Nadiem Diklaim Sesuai Audit BPKP

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim beserta kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, memberikan klarifikasi terkait pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2023. Hotman Paris menegaskan bahwa proses pengadaan dan pendistribusian laptop telah sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa proses pengadaan sudah berjalan 99 persen sesuai ketentuan," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Ia menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara selama proses pengadaan barang tersebut.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sekitar 97 persen laptop Chromebook telah didistribusikan ke 77.000 sekolah di seluruh Indonesia pada tahun 2023. Data ini diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. "Berdasarkan informasi yang kami terima, 97 persen laptop telah diterima dan diregistrasi oleh sekolah-sekolah," ungkap Nadiem.

Kemendikbudristek secara berkala melakukan survei kepada kepala sekolah penerima laptop. Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan laptop dalam proses pembelajaran. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 82 persen sekolah menggunakan laptop untuk kegiatan pembelajaran, tidak hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah.

Nadiem menambahkan bahwa pengadaan laptop ini merupakan program besar untuk mendukung proses pembelajaran selama pandemi Covid-19. Anggaran yang digunakan tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi juga dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik daerah.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan pemufakatan jahat terkait pengadaan peralatan pendidikan teknologi di Kemendikbudristek pada tahun 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan pengarahan tim teknis untuk membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome. Padahal, berdasarkan uji coba yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif. Uji coba tersebut melibatkan 1.000 unit Chromebook.