Panduan Lengkap: Verifikasi Status Penerima Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pemerintah kembali mengaktifkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025, sebagai upaya memperkuat ekonomi nasional. BSU ini ditujukan untuk membantu meringankan beban finansial para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal khusus bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan BSU.

Program BSU merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan finansial langsung kepada pekerja yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Program ini bertujuan untuk memberikan dorongan ekonomi, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Pada tahun 2025, BSU menjadi bagian integral dari paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah. Selain pekerja swasta, guru honorer di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag juga menjadi target penerima bantuan ini.

Cara Mudah Mengecek Status Penerima BSU 2025

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform daring resmi untuk pengecekan status penerima BSU. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Cari dan klik opsi "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" yang terletak di bagian bawah halaman.
  3. Isi formulir dengan data yang diminta, meliputi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap (sesuai KTP)
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor HP aktif (pastikan diisi dengan benar)
    • Alamat email aktif (pastikan diisi dengan benar)
  4. Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses data.
  5. Sistem akan menampilkan notifikasi terkait status verifikasi dan validasi data sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
  6. Jika diminta, masukkan nomor rekening dari bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau BSI).
  7. Klik "Kirim Data" untuk menyelesaikan proses.

Alternatif Pengecekan Status Penerima BSU

Selain melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat alternatif lain untuk mengecek status penerima BSU, antara lain:

  • Situs Kemnaker:
    1. Kunjungi bsu.kemnaker.go.id.
    2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
    3. Setelah berhasil login, status penerimaan BSU akan ditampilkan dengan keterangan:
      • Terdaftar: Data telah masuk ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.
      • Ditetapkan: Anda memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
      • Tersalurkan: Dana BSU telah ditransfer ke rekening Anda.
  • Aplikasi Pospay (Jika Tersedia):
    1. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
    2. Daftar akun baru jika belum memiliki.
    3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui status penerimaan BSU.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Informasi Tambahan untuk Guru Honorer

Sebanyak 288.000 guru di bawah Kemendikbud dan 277.000 guru di bawah Kemenag termasuk dalam daftar calon penerima BSU.

Pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bagi yang belum terdaftar dan ingin mengajukan diri sebagai calon penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen seperti KTP, nomor rekening aktif, dan NPWP (jika ada).
  2. Akses situs bsu.kemnaker.go.id.
  3. Klik tombol "Daftar Sekarang".
  4. Isi data diri sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.
  5. Lakukan verifikasi dengan kode OTP yang dikirimkan.
  6. Lengkapi informasi tambahan seperti alamat, tempat kerja, dan nomor rekening.
  7. Klik "Submit" dan tunggu proses verifikasi.

Akun Media Sosial Resmi untuk Informasi Terbaru

Untuk mendapatkan informasi terkini mengenai BSU, ikuti akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
  • Twitter/X: @BPJSKinfo
  • Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
  • YouTube: BPJS Ketenagakerjaan

Dengan panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan BSU dan memanfaatkan bantuan ini secara optimal. Selalu gunakan sumber informasi resmi untuk menghindari penipuan dan informasi yang tidak akurat.