OJK Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol di Tengah Investigasi KPPU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas membantah adanya praktik kartel bunga yang dilakukan oleh perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Bantahan ini muncul seiring dengan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi dalam pinjaman online bukanlah hasil dari kesepakatan antara para pelaku industri. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan arahan yang telah lama digariskan oleh OJK untuk melindungi konsumen dari praktik riba dan memastikan keberlangsungan industri fintech yang sehat dan kompetitif.

Agusman menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan implementasi dari arahan OJK. Penegasan ini diperkuat dengan surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending. Surat ini secara eksplisit mengatur batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara fintech lending.

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," ujar Agusman.

OJK menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri fintech lending. Pengawasan ini meliputi penegakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan evaluasi berkala terhadap penetapan batas manfaat ekonomi. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending tetap terjaga dan industri ini dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah membantah tudingan KPPU terkait kartel suku bunga. Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan harga antara pelaku industri pinjaman online yang tergabung dalam asosiasi.

Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan:

  • Penetapan Batas Maksimum Bunga: OJK menegaskan bahwa penetapan batas maksimum bunga bukan hasil kartel, melainkan arahan OJK.
  • Tujuan Perlindungan Konsumen: Batas maksimum bunga bertujuan melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi dan membedakan pinjol legal dan ilegal.
  • Komitmen OJK: OJK berkomitmen menghormati proses hukum KPPU dan melakukan pengawasan ketat.
  • Bantahan AFPI: AFPI juga membantah adanya kartel suku bunga di kalangan anggotanya.

Dengan adanya bantahan dari OJK dan AFPI, serta komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan perbaikan, diharapkan industri fintech lending di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.