Arab Saudi Batasi Jumlah Perusahaan Layanan Haji untuk Musim 2026

Otoritas Arab Saudi berencana menerapkan kebijakan baru yang signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 mendatang. Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah pembatasan jumlah perusahaan penyelenggara layanan haji (syarikah) menjadi maksimal dua perusahaan.

Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan antara Gus Irfan, sapaan akrab Mochamad Irfan Yusuf, dan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah. Pertemuan tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 serta persiapan untuk musim haji 2026. Pembatasan jumlah syarikah ini merupakan respons terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, di mana terdapat banyak syarikah yang terlibat, sehingga menyulitkan koordinasi dan menyebabkan ketidaksiapan jemaah.

Selain pembatasan jumlah syarikah, otoritas Arab Saudi juga akan memperketat standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, kualitas makanan, dan jumlah kasur per jemaah. Gus Irfan menegaskan bahwa seluruh aspek ini akan diawasi secara ketat oleh task force gabungan antara Indonesia dan Arab Saudi. Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan kesehatan jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

Peraturan lain yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi adalah pelaksanaan dam (denda karena melanggar ketentuan haji) yang hanya diperbolehkan di negara asal atau di Arab Saudi. Pelaksanaan dam harus dilakukan melalui perusahaan resmi yang ditunjuk oleh kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas.

Sebelumnya, pada musim haji tahun ini, jemaah haji Indonesia dilayani oleh delapan syarikah yang berbeda. Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) hanya bekerja sama dengan satu syarikah. Namun, hal ini juga menimbulkan berbagai isu, seperti pengusiran jemaah dari tenda di Arafah, pemisahan pasangan, dan kekacauan jadwal keberangkatan. Permasalahan-permasalahan ini memicu respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta evaluasi terhadap sistem syarikah.

Kemenag sendiri telah berupaya menerapkan sistem satu syarikah untuk satu kelompok terbang (kloter) mulai gelombang II pemberangkatan jemaah haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi jemaah haji Indonesia yang tercecer atau terpisah dari pasangan dan pendampingnya. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan koordinasi antara petugas kloter, sektor, dan pihak syarikah dapat berjalan lebih lancar.

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan baru haji 2026:

  • Pembatasan jumlah syarikah menjadi maksimal dua perusahaan.
  • Pengetatan standar kesehatan jemaah.
  • Pengawasan standar hotel, kualitas makanan, dan jumlah kasur per jemaah oleh task force Indonesia-Saudi.
  • Pelaksanaan dam hanya diperbolehkan di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi Ad-Dhahi.
  • Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ketentuan pelaksanaan dam.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jemaah haji Indonesia.