Kejaksaan Agung Pertimbangkan Investigasi Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Polemik seputar aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, wilayah yang dikenal dengan keindahan alamnya di Papua Barat Daya, menarik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga penegak hukum tersebut membuka peluang untuk melakukan investigasi terhadap dugaan tindak pidana, apabila menerima laporan terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan eksploitasi sumber daya alam di kawasan Raja Ampat. Kendati demikian, Kejagung siap menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.

"Jika ada laporan pengaduan terkait polemik tambang di Raja Ampat, kami akan menindaklanjutinya," ujar Harli di Kejagung, Selasa (10/6/2025).

Harli menekankan pentingnya laporan awal sebagai dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Laporan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

"Laporan tersebut akan menjadi bahan dan dasar bagi APH untuk meneliti dan mengecek apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini akan menjadi pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil tindakan tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil di wilayah tersebut telah dicabut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencabutan IUP tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers, Selasa (10/6/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan di balik pencabutan empat izin tambang di Raja Ampat dan mempertahankan izin tambang Gag Nikel.

Menurut Bahlil, empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Presiden telah memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Atas petunjuk Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin tambang empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kementerian Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa implementasi empat perusahaan tersebut melanggar konteks lingkungan," ungkap Bahlil.

Alasan kedua, Bahlil menjelaskan bahwa empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin-izin tersebut dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

"Kawasan ini harus dilindungi demi kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia," papar Bahlil.

Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya juga merekomendasikan pencabutan izin empat tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat.

"Pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas dan saran dari pemerintah daerah," pungkas Bahlil.