Eri Cahyadi Tertibkan Parkir Minimarket: Prioritaskan Warga, Larang Penyewaan Lahan

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan lahan parkir di minimarket. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, pada Selasa (10/6/2025). Inspeksi ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai praktik penyewaan lahan parkir minimarket kepada pihak lain, yang dinilai merugikan masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Eri Cahyadi menegaskan larangan bagi pemilik minimarket untuk menyewakan lahan parkir kepada pihak ketiga. Ia menjelaskan bahwa fungsi utama lahan parkir adalah untuk memfasilitasi pengunjung minimarket dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Praktik penyewaan lahan parkir, menurutnya, menyalahi aturan dan perizinan yang telah ditetapkan. Kendati demikian, Eri Cahyadi memberikan pengecualian, lahan parkir diperbolehkan digunakan secara gratis untuk warga sekitar yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang memiliki usaha kecil dan menengah (UMKM).

Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan dukungan kepada minimarket yang bersedia memberikan lahan parkir secara gratis kepada warga. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa peninjauan kembali besaran pajak parkir yang dikenakan. Ia berharap, para pengusaha minimarket dapat lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar dan berkontribusi positif bagi pembangunan kota. “Jika pengusaha memiliki kepedulian terhadap warga sekitar yang membutuhkan, berikan lahan parkir secara gratis. Kami akan membantu menghitung kembali kebutuhan parkirnya,” ujar Eri Cahyadi.

Sebelumnya, Eri Cahyadi juga telah menindak tegas dua minimarket di kawasan yang sama karena tidak memiliki juru parkir resmi yang dilengkapi dengan atribut perusahaan. Ia menekankan pentingnya keberadaan juru parkir resmi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung minimarket. Selain itu, keberadaan juru parkir resmi juga dapat membantu mengawasi dan menertibkan lalu lintas di sekitar minimarket.

  • Penertiban Parkir: Fokus utama adalah penertiban lahan parkir minimarket untuk memastikan sesuai dengan peruntukannya.
  • Larangan Penyewaan: Larangan tegas terhadap praktik penyewaan lahan parkir kepada pihak ketiga.
  • Prioritas Warga: Memberikan prioritas kepada warga sekitar, terutama pelaku UMKM, untuk memanfaatkan lahan parkir secara gratis.
  • Dukungan Pemkot: Pemkot Surabaya memberikan dukungan kepada minimarket yang berpartisipasi dalam program ini.
  • Penindakan Tegas: Tindakan tegas terhadap minimarket yang melanggar aturan, termasuk penyegelan.
  • Juru Parkir Resmi: Penegakan aturan mengenai keberadaan juru parkir resmi dengan atribut perusahaan.