Polisi Selidiki Edaran Permintaan THR Rp 1 Juta dari Pengurus RW di Jakarta Barat
Polisi Selidiki Edaran Permintaan THR Rp 1 Juta dari Pengurus RW di Jakarta Barat
Beredarnya surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 1 juta kepada para pengusaha di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, telah menjadi perhatian pihak kepolisian. Surat edaran yang dikeluarkan oleh pengurus RW tersebut viral di media sosial dan menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
Surat edaran yang tertanggal Maret 2025 tersebut ditujukan kepada pengguna jasa parkir di wilayah tersebut. Dalam isi surat, pengurus RW secara eksplisit meminta setiap perusahaan yang memanfaatkan lahan parkir di wilayahnya untuk memberikan THR sebesar Rp 1.000.000, paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri. Hal ini memicu pertanyaan mengenai legalitas dan etika dari permintaan tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil kedua belah pihak, yaitu pengurus RW yang mengeluarkan surat edaran dan para pengusaha yang menjadi target permintaan THR tersebut. Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas permasalahan yang muncul.
"Kami akan memanggil dan memeriksa kedua belah pihak untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut," ujar Kompol Kukuh. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kantor polisi terkait adanya pemaksaan dalam pengumpulan THR tersebut. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan tidak adanya unsur-unsur pelanggaran hukum yang terjadi.
Lebih lanjut, Kompol Kukuh menjelaskan bahwa tim Reskrim Polsek Tambora akan ditugaskan untuk melakukan pengecekan dan investigasi lebih lanjut di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang dibutuhkan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Proses penyelidikan akan difokuskan untuk memastikan apakah dalam pengumpulan dana THR tersebut terdapat unsur paksaan atau tindakan yang melanggar hukum.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha yang merasa dirugikan atau tertekan atas permintaan THR tersebut, untuk segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan kejadian serupa ke kantor kecamatan setempat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau merasa ada unsur pemaksaan dalam pengumpulan THR ini untuk segera melapor. Laporan tersebut sangat penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Kompol Kukuh. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat lingkungan pemerintahan setempat dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyelidikan yang transparan dan tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kejelasan hukum atas praktik pengumpulan THR di luar ketentuan resmi sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.