Skandal Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Mencapai Rp 195,9 Miliar

Kerugian Negara Ratusan Miliar Akibat Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Riau Terungkap

Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode 2020-2021 telah mengungkap kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 195,9 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada awak media.

Besaran kerugian negara ini terungkap berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Temuan ini jauh lebih besar dibandingkan perhitungan awal yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau, yang sebelumnya memperkirakan kerugian sebesar Rp 162 miliar. Perbedaan signifikan ini menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Riau.

Upaya Pengembalian Kerugian Negara dan Penetapan Tersangka

Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kerugian negara. Sejauh ini, penyidik telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 19 miliar dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf honorer yang bertugas di Sekretariat DPRD Riau. Penyitaan ini baru sebagian kecil dari total kerugian, dan penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Setelah menerima hasil audit dari BPKP Riau, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berencana untuk segera menggelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polda Riau juga telah berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk menjadwalkan gelar perkara tersebut.

Keterlibatan Mantan Pj Wali Kota dan Temuan Tiket Fiktif

Kasus ini menyeret nama Muflihun, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Setwan) Riau pada periode terjadinya korupsi, yakni tahun 2020-2021. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar, termasuk adanya 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dana hasil korupsi ini juga diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk seorang artis bernama Hana Hanifah dan ratusan pegawai di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran di lembaga pemerintahan, khususnya terkait dengan kegiatan perjalanan dinas. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Berikut adalah beberapa poin penting yang berhasil dirangkum:

  • Kerugian negara akibat korupsi perjalanan dinas DPRD Riau mencapai Rp 195,9 miliar.
  • BPKP Riau telah menyerahkan hasil audit yang menunjukkan angka kerugian tersebut.
  • Penyidik telah menyita uang tunai Rp 19 miliar dan aset lainnya.
  • Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, diduga terlibat dalam kasus ini.
  • Ditemukan 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak sesuai.
  • Dana korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis dan ratusan pegawai DPRD Riau.