Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat: APNI Soroti Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagai respons terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, memberikan tanggapan terkait pencabutan IUP ini. Ia menyatakan bahwa keempat perusahaan yang bersangkutan bukanlah anggota resmi dari APNI. Pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas dari perusahaan-perusahaan tersebut. Meidy menegaskan bahwa PT Gag Nikel, sebuah perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, telah terverifikasi sebagai anggota APNI dan bukan bagian dari empat perusahaan yang IUP-nya dicabut.
Meidy juga menyoroti pentingnya perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah terkait perizinan pertambangan. Menurutnya, banyak perusahaan telah mengantongi IUP dari Kementerian ESDM, namun terhambat oleh perizinan lain, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kuotanya terbatas. Ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi perhatian, karena dapat merugikan pengusaha dan berpotensi mengurangi pendapatan negara. APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang harmonis antarinstansi, menjamin kepastian berusaha, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Lebih lanjut, Meidy memberikan klarifikasi terkait PT Gag Nikel. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat. Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya tudingan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Menurut Meidy, PT Gag Nikel telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, termasuk Good Mining Practice dan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan ini beroperasi jauh dari kawasan konservasi dan menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
APNI juga menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial, termasuk video dan foto yang seolah-olah menunjukkan kerusakan parah di Raja Ampat. Meidy menilai bahwa banyak informasi visual yang tidak akurat dan diduga merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI). Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan tidak seperti yang digambarkan di media sosial.
Meidy juga menyinggung insiden aktivis lingkungan yang memasuki forum konferensi internasional dan berteriak menuding adanya kerusakan lingkungan. APNI mengklarifikasi bahwa tokoh yang mengaku warga Papua tersebut ternyata bukan berasal dari Papua, melainkan dari Sumatera Utara. APNI menilai hal ini sebagai bentuk pembelokan isu.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana Negara. Menteri yang hadir antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu, izin kontrak karya nikel PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam, tidak dicabut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas yang membahas IUP di Raja Ampat. Atas petunjuk Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin tambang empat perusahaan tersebut.
Pemerintah kemudian menggelar rapat terbatas lanjutan, di mana Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan adanya pelanggaran implementasi penambangan oleh keempat perusahaan terkait aspek lingkungan. Bahlil menjelaskan bahwa keempat tambang tersebut berlokasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang merupakan kawasan wisata. Izin keempat perusahaan tersebut diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat. Pemerintah berpendapat bahwa kawasan ini harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Presiden ingin menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia.