Minyakita Takaran Kurang: Disperindag Bandung Barat Temukan Pelanggaran di Pasar Tagog Padalarang

Minyakita Takaran Kurang: Disperindag Bandung Barat Temukan Pelanggaran di Pasar Tagog Padalarang

Pengawasan intensif yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengungkap temuan mengejutkan terkait produk minyak goreng Minyakita. Hasil inspeksi di Pasar Tagog Padalarang pada Selasa, 11 April 2025, menunjukkan adanya peredaran Minyakita dengan takaran volume yang tidak sesuai standar kemasan 1 liter. Temuan ini merupakan hasil kolaborasi Disperindag KBB dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan.

Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa minyak goreng Minyakita yang beredar dengan takaran kurang berasal dari PT. Arta Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat. Meskipun temuan ini cukup signifikan, Ricky menekankan keterbatasan kewenangan Disperindag KBB dalam penindakan. Lembaga tersebut hanya berwenang melakukan pendataan dan pelaporan kepada Kementerian Perdagangan. "Tindakan penyitaan berada di luar kewenangan kami," tegas Ricky. Peran Disperindag KBB saat ini difokuskan pada penelusuran jalur distribusi Minyakita yang bermasalah, mulai dari pedagang hingga ke distributor dan produsen. Informasi ini kemudian akan dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk proses penindakan lebih lanjut.

Ricky menambahkan bahwa para pedagang yang kedapatan menjual Minyakita dengan takaran kurang sebenarnya juga menjadi korban. Mereka menerima produk tersebut dari distributor dan tidak mengetahui adanya penyimpangan dalam takaran. "Pedagang hanyalah mata rantai dalam distribusi ini," ujarnya. Oleh karena itu, Disperindag KBB fokus pada penelusuran rantai pasok untuk mengungkap akar permasalahan.

Langkah pengawasan tidak berhenti di Pasar Tagog Padalarang. Disperindag KBB telah dan akan terus melakukan inspeksi di tiga zona di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Zona utara meliputi Pasar Panorama Lembang, zona tengah mencakup Pasar Tagog Padalarang, dan zona selatan meliputi Pasar Batujajar dan Pasar Cililin. Inspeksi intensif ini dilakukan setelah isu Minyakita takaran kurang viral beberapa hari sebelumnya. Upaya ini diharapkan mampu memetakan sebaran produk yang tidak sesuai standar dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Ricky Riyadi juga menyampaikan harapannya agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Ia menekankan bahwa pemerintah pusat telah mengambil tindakan hukum terhadap produsen yang diduga melakukan kecurangan. "Proses hukum sedang berjalan, dan kami berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Pemerintah tidak tinggal diam dan akan memastikan kualitas dan kuantitas produk Minyakita kembali sesuai standar," pungkas Ricky.

Proses hukum terhadap produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan pengisian kemasan sedang berjalan. Pihak berwenang berharap proses hukum ini akan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Disperindag KBB berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran Minyakita dan memastikan perlindungan konsumen.