Gubernur Bali Serukan Pengurangan Plastik Sekali Pakai dalam Ritual Keagamaan
Gubernur Bali, I Wayan Koster, kembali menegaskan komitmennya dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di Pulau Dewata, khususnya dalam pelaksanaan upacara keagamaan. Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur larangan penggunaan plastik sekali pakai dan minuman kemasan di bawah satu liter.
Dalam rapat yang digelar di Denpasar, Selasa (10/6/2025), Gubernur Koster secara khusus mengingatkan para Bendesa Adat untuk tidak menggunakan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil dalam setiap upacara adat. Ia mendorong penggunaan tumbler atau gelas yang bukan berbahan plastik sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan. Gubernur Koster juga menegaskan akan menindak tegas apabila masih ada pelanggaran terhadap aturan ini.
"Intinya, mari kita kurangi penggunaan plastik, khususnya saat melaksanakan upacara keagamaan. Kita bisa menggantinya dengan tumbler atau gelas yang bukan plastik," ujar Koster.
Upaya pengurangan penggunaan plastik ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Kepala Desa Padangsambian, Denpasar, I Made Gede Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang disampaikan oleh Gubernur Koster. Di lingkungan kantor desa, seluruh pegawai telah menggunakan tumbler sebagai pengganti botol plastik.
Sementara itu, di Desa Pangkungkarung, Kabupaten Tabanan, meskipun belum semua masyarakat menggunakan tumbler, kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sudah cukup tinggi. Perbekel/Kepala Desa Pangkungkarung, I Wayan Subawa, menjelaskan bahwa masyarakat sudah tidak lagi menggunakan minuman plastik sekali pakai dan telah disediakan gelas kertas sebagai penggantinya. Beberapa warga juga sudah beralih menggunakan tumbler.
Untuk mempercepat implementasi aturan tersebut, I Wayan Subawa menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) pada 8 Juni 2025 yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang. Dalam musyawarah tersebut, masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi dan mendorong pemerintah untuk segera menerapkan sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.
Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali dan mengurangi dampak negatif sampah plastik. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat, diharapkan Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.