Pengadaan Laptop Chromebook: Nadiem Makarim Tegaskan Transparansi dan Pengawasan Ketat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, baru-baru ini memberikan keterangan terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik monopoli dalam pengadaan perangkat tersebut, melainkan proses yang transparan dan terbuka melalui aplikasi e-katalog.
Nadiem menjelaskan bahwa inisiatif pengadaan sarana pendukung pembelajaran ini dilakukan pada masa pandemi Covid-19, ketika kebutuhan akan perangkat pembelajaran jarak jauh meningkat pesat. Guna memastikan transparansi dan menghindari potensi praktik monopoli, Kemendikbudristek bahkan melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk menjamin bahwa proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat dan adil.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook ini mendapatkan pengawalan dan pengawasan ketat dari berbagai instansi pemerintah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Selain itu, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga turut mengawasi proses ini, memberikan lapisan pengawasan tambahan untuk mencegah potensi penyimpangan.
Hotman Paris Hutapea, pengacara yang mendampingi Nadiem, menambahkan bahwa proses lelang laptop Chromebook dilakukan secara terbuka. Semua vendor memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan penawaran melalui e-katalog. Sistem e-katalog ini, menurut Hotman, diawasi secara ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang memastikan bahwa seluruh aktivitas dalam platform tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hotman menjelaskan bahwa e-katalog menyediakan beragam pilihan laptop dengan spesifikasi yang berbeda. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan transparan, di mana kementerian memilih perangkat yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Menurut data BPKP, harga laptop di e-katalog berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. Namun, Kemendikbudristek berhasil mendapatkan harga sekitar Rp 5 jutaan per unit, menunjukkan efisiensi dalam proses pengadaan.
Hotman juga menegaskan bahwa harga yang dibayarkan oleh Kemendikbudristek lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan di e-katalog. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sebagai bagian dari penyelidikan tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman sejumlah mantan staf khusus Nadiem Makarim.