Eks Pejabat Kominfo Aktif Sebagai Saksi Ahli Judi Online di Persidangan

Mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denden Imadudin, yang kini kementerian tersebut bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diketahui aktif memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam berbagai persidangan terkait kasus judi online (judol). Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), dengan terdakwa para mantan pegawai Kominfo yang didakwa melindungi situs-situs judi online.

Hokky Situngkir, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), membenarkan bahwa Denden Imadudin seringkali memberikan kesaksian ahli dalam persidangan terkait judi online. "Saudara tahu enggak kalau Denden ini biasa menjadi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan judi online?" tanya jaksa kepada Hokky, yang dijawab dengan tegas, "Tahu, Pak."

Selain Denden, nama Syamsul Arifin juga disebut sebagai sosok yang kerap menjadi saksi ahli dalam persidangan yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Denden Imadudin sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, dan sebelum penangkapannya, ia menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo. Syamsul Arifin kemudian menggantikan posisi Denden sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo.

Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, turut memberikan keterangan mengenai besaran honor yang diterima Denden Imadudin saat menjadi saksi ahli. "Rp 1,8 juta. Kalau (saksi) dari jaksa Rp 1,3 juta atau Rp 1,5 juta," ungkap Teguh, yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Teguh mengakui bahwa selama masa jabatannya, ia telah menandatangani surat tugas Denden sebagai saksi ahli dalam persidangan hingga puluhan kali, bahkan mungkin mencapai ratusan kali.

Dalam kasus ini, terdapat sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yaitu:

  • Denden Imadudin Soleh
  • Fakhri Dzulfiqar
  • Riko Rasota Rahmada
  • Syamsul Arifin
  • Yudha Rahman Setiadi
  • Yoga Priyanka Sihombing
  • Reyga Radika
  • Muhammad Abindra Putra Tayip N
  • Radyka Prima Wicaksana

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.