Mantan Kepala Desa Gemarang Madiun Ditahan Atas Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang
Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Selasa, 10 Juni 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1 miliar.
Suprapti, yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, memilih untuk bungkam saat digiring menuju mobil tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Oktario Hartawan, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful dan Kasi Intel Achmad Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan Suprapti sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, termasuk hasil audit yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Proyek kolam renang tersebut, beserta fasilitas pendukungnya, dinilai tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian total.
Dana untuk pembangunan kolam renang ini berasal dari berbagai sumber pendanaan, yaitu:
- Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018
- Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019
- Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020
- Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021
Ironisnya, meskipun telah menerima kucuran dana yang signifikan, kolam renang tersebut terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa proyek pembangunan kolam renang ini tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021 dan dilaksanakan tanpa melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Selain itu, penyidikan juga menemukan adanya indikasi bahwa penggunaan anggaran untuk pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlanjut hingga tahun 2020 tidak disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel. Bangunan kolam renang yang seharusnya menjadi fasilitas publik yang bermanfaat justru menjadi simbol proyek mangkrak yang merugikan negara dan masyarakat.
Atas perbuatannya, Suprapti diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sementara itu, Oktario Hartawan juga menyampaikan perkembangan terkait kasus dugaan korupsi proyek kolam renang lainnya di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebelumnya telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar, dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelum peningkatan status, tim penyelidik telah memeriksa sekitar 41 orang saksi, terdiri dari 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang dan 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.