Mantan Dirut Sarana Jaya Terancam Hukuman Penjara Atas Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5,5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 224,69 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," tegas JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain tuntutan pidana badan, Indra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, JPU tidak menuntut uang pengganti yang lebih besar karena Indra dinilai tidak menerima aliran dana hasil korupsi secara langsung.
Selain Indra, sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini juga turut dituntut oleh JPU. Donald Sihombing, Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, dituntut hukuman yang lebih berat, yakni 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 208 miliar subsidair 5 tahun bui. Sementara itu, Saut Irianto Rajagukguk, Komisaris PT Totalindo Eka Persada, dan Eko Wardoyo, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda dan subsidair yang sama, serta uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan.
Kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PPSJ sebelumnya, Yoory Cornelis Pinontoan. Kasus Rorotan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang. Ia juga terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang terkait dengan proyek Rumah DP Rp 0. Atas perbuatannya tersebut, Yoory telah divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Februari 2022. Ia juga dihukum 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Berikut adalah daftar tuntutan yang diajukan JPU KPK dalam kasus korupsi lahan Rorotan:
- Indra Sukmono Arharrys: 5,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Donald Sihombing: 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 208 miliar subsidair 5 tahun bui.
- Saut Irianto Rajagukguk: 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan.
- Eko Wardoyo: 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan.