Pencabutan Izin Empat Tambang di Raja Ampat Mendapat Apresiasi, Rencana Masterplan Terpadu Digagas

Kementerian Pariwisata mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut izin operasional empat perusahaan pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keindahan alam Raja Ampat, yang merupakan destinasi wisata prioritas dan bagian dari UNESCO Global Geopark.

"Pencabutan izin ini adalah langkah krusial dalam menjaga kelestarian Raja Ampat. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi lingkungan dan masyarakat lokal," ujar Widiyanti dalam keterangan persnya.

Langkah pencabutan izin ini didasari oleh evaluasi mendalam dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Sinergi antar kementerian ini mencerminkan kesatuan visi pemerintah dalam menjaga warisan alam Indonesia.

Widiyanti menekankan bahwa Raja Ampat bukan hanya sekadar destinasi wisata, tetapi juga sebuah mahakarya alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Keberlanjutan menjadi kunci utama dalam pengelolaan Raja Ampat, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat terjaga.

Menindaklanjuti pencabutan izin ini, Kementerian Pariwisata mengusulkan pembentukan tim lintas kementerian untuk menyusun Masterplan Terpadu Raja Ampat. Masterplan ini akan menjadi panduan komprehensif dalam pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Raja Ampat.

Fokus Masterplan Terpadu:

  • Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan: Masterplan akan berfokus pada pengembangan pariwisata yang tidak hanya mendatangkan wisatawan, tetapi juga menjaga kelestarian alam dan budaya Raja Ampat.
  • Keterpaduan Aspek Ekologi, Sosial Budaya, dan Ekonomi: Masterplan akan mengintegrasikan aspek ekologi, sosial budaya, dan ekonomi dalam setiap kebijakan dan program pengembangan pariwisata.
  • Keterlibatan Masyarakat Lokal: Masterplan akan melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga pembangunan pariwisata dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Widiyanti menegaskan bahwa pencabutan izin tambang ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia serius menempatkan keberlanjutan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia yang lestari.

Adapun empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempat perusahaan ini dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Keputusan pencabutan izin ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama pemerintah.