Lonjakan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Awal Tahun, Apa Penyebabnya?
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan signifikan pada awal tahun 2025. Data menunjukkan, hingga bulan April, terdapat 52.850 pengajuan klaim JKP. Angka ini melonjak hingga 150% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kenaikan drastis ini dipicu oleh dua faktor utama. Pertama, adanya peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kedua, adanya perubahan kebijakan yang berdampak pada nilai manfaat yang diterima oleh peserta program JKP.
"Peningkatan nilai klaim ini merupakan konsekuensi logis dari dua hal tersebut. Jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat, dan di sisi lain, nilai manfaat JKP juga ditingkatkan," ujar Timboel.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada tanggal 23 April 2025 menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang mengalami PHK mencapai 24.036 orang. Angka ini terus meningkat hingga mencapai sekitar 26.000 orang pada bulan Mei.
Selain faktor peningkatan jumlah PHK, perubahan kebijakan terkait skema manfaat JKP juga turut berperan dalam mendorong lonjakan nilai klaim. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur peningkatan besaran bantuan uang tunai. Semula, bantuan diberikan sebesar 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dengan peraturan baru ini, bantuan diberikan sebesar 60% secara flat selama enam bulan. Selain itu, biaya pelatihan kerja juga ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta per peserta.
"Kenaikan rasio klaim ini tak terhindarkan. Rasio klaim dihitung dari total nilai manfaat atau klaim yang dibayarkan dibagi dengan total iuran yang diterima," jelas Timboel.
Timboel juga menyoroti bahwa iuran dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) masih terus berjalan. Namun, iuran dari Jaminan Kematian (JKM) telah dihentikan karena dialihkan untuk mendanai program JKP.
"Artinya, dari sisi penerimaan iuran mengalami penurunan. Sementara itu, dari sisi pengeluaran manfaat justru meningkat," paparnya.
Meski demikian, BPJS Watch menilai bahwa kondisi keuangan program JKP masih dalam kondisi yang sehat. Dana kelolaan program ini mencapai Rp 15,46 triliun per April 2025. Sementara itu, nilai klaim yang dibayarkan masih berada di kisaran miliaran rupiah.
"Jika dilihat dari sisi kekuatan dana, program JKP masih aman. Rasio klaimnya juga masih terkendali. Pemerintah juga tetap memberikan kontribusi iuran sebesar 0,22 persen, ditambah 0,14 persen dari JKK," pungkas Timboel.