Gubernur Banten Soroti Keterbatasan Layanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Banten, Andra Soni, menyoroti kendala pelayanan yang dihadapi masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia mengungkapkan bahwa antusiasme warga untuk memanfaatkan program ini cukup tinggi, namun realitasnya, banyak yang belum bisa terlayani dengan baik.
"Bukan berarti mereka tidak berminat, tetapi lebih kepada keterbatasan layanan yang tersedia," ujar Andra Soni kepada awak media di Gedung DPRD Banten, Selasa (10/6/2025).
Andra Soni menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan di tingkat kabupaten dan kota. Ia mencontohkan situasi di Kabupaten Pandeglang yang hanya memiliki satu kantor Samsat untuk melayani seluruh wilayah. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Saya mendorong Samsat dan Bapenda untuk merumuskan strategi atau cara yang efektif dalam meningkatkan pelayanan. Tujuannya agar masyarakat dapat terlayani secara maksimal," tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan perpanjangan waktu program pemutihan, Andra Soni menyatakan bahwa hal tersebut sedang dalam pertimbangan. Namun, ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum keputusan diambil.
"Perpanjangan tentu menjadi bahan pertimbangan, tetapi perlu adanya kajian yang komprehensif terlebih dahulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Andra Soni mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 500 ribu kendaraan bermotor telah membayar tunggakan pajak selama masa pemutihan. Ia berharap data ini dapat menjadi acuan penting dalam penyusunan anggaran daerah setiap tahunnya.
"Hampir 500 ribu kendaraan telah diaktifkan kembali dari total 2,3 juta penunggak. Dari jumlah tersebut, 2 juta merupakan sepeda motor dan 300 ribu adalah mobil-mobil lama," ungkap Andra Soni.
Andra Soni menambahkan bahwa meskipun dari segi angka, kontribusi ini tidak terlalu besar, namun peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan indikator yang positif.
Untuk diketahui program pemutihan pajak kendaraan memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat yang menunggak pajak, di antaranya:
- Penghapusan Sanksi Administratif (Denda): Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Potongan Pokok Pajak: Beberapa daerah memberikan diskon atau potongan terhadap pokok pajak yang harus dibayarkan.
- Pembebasan Bea Balik Nama (BBN): Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan keringanan kepada masyarakat.