BTPN Syariah Alokasikan Dana Hingga Rp 927 Miliar untuk Pembelian Kembali Saham
PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham sebagai respons terhadap volatilitas pasar yang signifikan. Perseroan mengestimasi dana yang akan dialokasikan untuk aksi korporasi ini mencapai maksimal Rp 927 miliar.
Menurut Direktur BTPN Syariah, Fachmy Achmad, buyback saham ini ditujukan untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang saham di tengah kondisi pasar yang kurang stabil. "Perkiraan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pembelian kembali saham perseroan adalah sebanyak-banyaknya Rp 927 miliar," ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Pembelian kembali saham dari publik ini tidak akan melampaui 10% dari total modal yang telah disetor oleh perseroan. BTPN Syariah akan mengeksekusi buyback dengan harga yang dinilai wajar dan menguntungkan bagi perusahaan, serta tetap mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan buyback saham akan berlangsung selama maksimal tiga bulan, terhitung sejak pengumuman keterbukaan informasi ini. Periode pembelian kembali saham dijadwalkan mulai dari 11 Juni hingga 9 September 2025.
Manajemen BTPN Syariah menekankan bahwa pelaksanaan buyback dapat dihentikan lebih awal jika dana yang dialokasikan telah habis terpakai atau target jumlah saham yang akan dibeli kembali telah tercapai. Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi perseroan untuk menyesuaikan strategi buyback dengan dinamika pasar yang berkembang.
Berikut adalah poin-poin penting terkait rencana buyback saham BTPN Syariah:
- Alokasi Dana: Maksimal Rp 927 miliar.
- Batas Pembelian: Tidak lebih dari 10% dari modal disetor.
- Periode Buyback: 11 Juni - 9 September 2025 (dapat dihentikan lebih awal).
- Tujuan: Menstabilkan harga saham dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.