Raja Ampat: Komisi XII DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Kelestarian Lingkungan dalam Aktivitas Pertambangan
Komisi XII DPR RI menekankan pentingnya keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kelestarian lingkungan dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wakil Ketua Komisi XII, Sugeng Suparwoto, mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada potensi pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
"Kita membutuhkan sumber daya dari pertambangan, tetapi jangan sampai mengorbankan lingkungan yang justru akan merugikan generasi mendatang," tegas Sugeng. Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yang dinilai berpotensi merusak ekosistem dan mengancam sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi wilayah tersebut.
Sugeng menekankan bahwa Raja Ampat harus dilindungi sebagai kawasan konservasi, dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dapat diperoleh melalui pengembangan ekowisata dan skema ekonomi hijau seperti perdagangan karbon. Ia juga mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap PT Gag Nikel, perusahaan tambang yang izinnya tidak dicabut, dan tidak ragu untuk mencabut izin jika ditemukan pelanggaran atau pencemaran lingkungan.
Komisi XII mendorong penerapan standar Environment, Social, and Governance (ESG) yang ketat dalam semua praktik pertambangan, sehingga keberadaan tambang dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Sugeng juga mengingatkan bahwa setiap proses pembangunan, termasuk di sektor pertambangan, harus selaras dengan target net zero emission pada tahun 2060.
"Kita harus memelihara bumi agar alam tetap lestari, aman, dan nyaman dihuni anak cucu kita," ujarnya.
Pemerintah sendiri telah resmi mencabut empat IUP di Raja Ampat atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang membahas masalah pertambangan di wilayah tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin untuk empat perusahaan:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)