KPK Dalami Keterlibatan Staf Khusus dalam Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Terbaru, dua Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, turut diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap kedua staf khusus tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (10 Juni 2025). Fokus pemeriksaan adalah untuk mendalami pengetahuan mereka terkait praktik pemerasan yang melibatkan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam aliran dana hasil pemerasan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menggali informasi mengenai tugas dan fungsi kedua saksi, serta sejauh mana mereka mengetahui adanya pemerasan terhadap TKA. Selain itu, KPK juga berusaha menelusuri apakah kedua staf khusus tersebut mengetahui atau menerima aliran dana yang berasal dari hasil pemerasan tersebut.

Kasus ini bermula dari penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 19 Mei 2025. Kedelapan tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin RPTKA di Kemenaker selama periode 2019-2024.

Berikut adalah daftar kedelapan tersangka beserta jabatan mereka:

  • Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
  • Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
  • Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
  • Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
  • Gatot Widiartono (GTW): Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf
  • Jamal Shodiqin (JMS): Staf
  • Alfa Eshad (ALF): Staf

KPK mengungkap bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar. Uang tersebut diduga diterima dari para pemohon izin RPTKA. Berikut adalah rincian uang yang diterima oleh masing-masing tersangka:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp 580 juta
  • Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar

Dengan diperiksanya kedua staf khusus mantan Menteri Tenaga Kerja, KPK semakin memperdalam penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kemenaker ini.