Kontroversi di Untidar: Mahasiswa Kecewa Dosen Kontroversial Hanya Ditangguhkan Kenaikan Pangkat

Polemik internal Universitas Tidar (Untidar) Magelang memasuki babak baru setelah mahasiswa menyatakan kekecewaannya atas sanksi yang diberikan kepada seorang dosen Agroteknologi, Siti Nurul Iftitah. Alih-alih pemecatan yang mereka tuntut, pihak kampus hanya memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Keputusan ini menuai reaksi keras dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Untidar dan Himpunan Mahasiswa Agroteknologi. Dalam pertemuan dengan dekanat di Kampus Sidotopo, Kamis (5/6/2025), perwakilan mahasiswa hanya diperlihatkan Surat Keputusan (SK) rektor tanpa diberikan salinan.

Ketua BEM Faperta Untidar, Zulfikar Raka Surya, mengungkapkan kekecewaannya. Tuntutan mahasiswa didasari dugaan penggelapan dana praktikum lapangan dan plagiarisme karya ilmiah yang dilakukan oleh dosen bersangkutan. Meskipun Tim Etik Untidar menyatakan Siti Nurul Iftitah tidak terbukti bersalah atas dua tuduhan tersebut, mereka menemukan adanya pelanggaran etika profesional sebagai pengajar. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran sedang.

Mahasiswa menolak sanksi ringan ini dan mendesak Untidar untuk mencabut keputusan tersebut, menggantinya dengan pemberhentian tidak hormat. BEM juga meminta Tim Etik untuk meninjau kembali dugaan penggelapan dana praktikum yang sebelumnya dianggap tidak terbukti.

Pihak universitas, melalui Ketua Tim Humas Universitas Tidar, Danu Wiratmoko, menjelaskan bahwa keputusan rektor didasarkan pada rekomendasi dari Tim Etik. Tim Etik merekomendasikan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Berikut adalah poin-poin tuntutan dan pernyataan mahasiswa:

  • Penolakan Sanksi Ringan: Mahasiswa secara tegas menolak sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat.
  • Tuntutan Pemberhentian Tidak Hormat: Mahasiswa mendesak Untidar untuk mengganti sanksi dengan pemberhentian tidak hormat.
  • Permohonan Peninjauan Kembali: BEM meminta Tim Etik untuk meninjau ulang dugaan penggelapan dana praktikum.

Kasus ini menyoroti perbedaan pandangan antara mahasiswa dan pihak universitas terkait sanksi yang pantas diberikan kepada dosen yang melanggar etika profesional. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi perhatian utama bagi civitas akademika Untidar.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar etika dan profesionalisme di lingkungan pendidikan tinggi, serta bagaimana institusi seharusnya menangani pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pengajar. Kasus di Untidar ini menjadi contoh nyata bagaimana tuntutan mahasiswa akan transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat, memaksa pihak universitas untuk lebih responsif dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan.