Eksploitasi Anak di Mataram: Kakak Kandung Jual Adiknya ke Pria Hidung Belang Berkedok Hadiah
Kasus prostitusi anak di bawah umur kembali mencoreng citra Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan kakak kandungnya sendiri dan seorang pria dewasa. Ironisnya, tindakan bejat ini dilakukan dengan modus iming-iming pemberian smartphone kepada korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap kasus ini setelah korban melahirkan seorang bayi prematur. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, tersangka ES (22), kakak kandung korban, menjanjikan hadiah kepada adiknya tanpa menjelaskan secara rinci apa yang harus dilakukan. Korban yang masih polos dan mudah terpengaruh kemudian dibujuk untuk mengikuti kemauan kakaknya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel bintang empat di wilayah Mataram. Di sana, ES telah berjanji bertemu dengan MAA (51), seorang warga Kecamatan Cakranegara, Mataram. Pertemuan ini menjadi awal dari eksploitasi seksual yang dialami korban. "Di hotel tersebut, korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual atau pelecehan seksual," ujar AKBP Ni Made Pujawati.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa MAA sebelumnya menghubungi ES untuk mencari seorang perempuan yang bersedia melayani nafsu bejatnya. ES kemudian menawarkan adiknya sendiri kepada MAA. Setelah bertemu dengan korban di hotel, MAA melakukan persetubuhan. Sebagai imbalan, MAA memberikan uang sebesar Rp 8 juta kepada ES.
Pihak kepolisian telah menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat NTB. Upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual, harus ditingkatkan.
Kronologi Singkat:
- ES (22), kakak kandung korban, menjanjikan hadiah kepada adiknya (13) tanpa menjelaskan detail.
- Korban dibujuk ke hotel bintang empat di Mataram.
- ES mempertemukan korban dengan MAA (51).
- MAA melakukan persetubuhan dengan korban.
- MAA memberikan Rp 8 juta kepada ES.
- Korban melahirkan bayi prematur.
- ES dan MAA ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.